Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus Siap Laksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023
Apel Gelar Pasukan, Polres Tanggamus siap melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2023.-Foto Humas Polres Tanggamus-
Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual diantaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, Over Dimensi Overload (ODOL), hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,” jelasnya.
Demi suksesnya operasi ini, Iptu Tjasudin mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Ia juga meminta para pengemudi untuk menyiapkan dan membawa identitas diri dan surat-surat kendaraan saat berkendara.
BACA JUGA:Catat! Tidak Sembarang Polisi Bisa Berikan Tilang Manual, Hanya Penyidik yang Punya Sertifikat
“Mari bersama-sama kita tingkatkan disiplin dalam berlalu lintas agar angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakan dapat diminimalisir,” imbaunya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: