Kadis PMD Lampura Tidak Ditahan, Alasannya Masih Tanda Tanya

Kadis PMD Lampura Tidak Ditahan, Alasannya Masih Tanda Tanya

Kadis PMD Lampura, Abdulrahman saat bersosialisasi Pilkades serentak di 22 kecamatan Kabupaten Lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurrahman belum ditahan.

Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo tidak mau menjelaskan kepada awak media.

''Konfirmasikan humas, Mas," tulis Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo.

Sedangkan Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan hal itu kewenangan penyidik.

BACA JUGA:Ini 3 Identitas Anggota Polres Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba

''Ini kewenangan penyidik apabila  status hukum tersangka, namun tidak ditahan," jawabnya.

Pandra yang sebentar lagi pindah tugas menjelaskan tidak ditahannya tersangka pasti ada alasannya.

"Tentu ada alasannya. Silakan ditanyakan ke Dirreskrimsus," jawanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan BPPID, Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Dihadapkan Laporan Beberapa Oknum Anggota, Termasuk di Polres Tanggamus dan Lamsel

Tersangka itu yakni A, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampura.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo. ''Iya," tulisnya via WhatsApp.

Diketahui sebelumnya Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS.

Kemudian, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N; serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N selaku penerima suap dan dan NF selaku pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: