Soal Dua ART di Bandar Lampung, Pencabutan Laporan Atas Dasar Adanya Perdamaian

Soal Dua ART di Bandar Lampung, Pencabutan Laporan Atas Dasar Adanya Perdamaian

Ilustrasi penganiayaan.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua Asisten Rumah Tangga (ART) korban penganiayaan berinisial DDR (15) dan DL (23) telah resmi mencabut laporan polisi di Polresta Bandar Lampung terkait penganiayaan oleh majikannya SE (35) dan S alias Oma (70) warga Sukarame Bandar Lampung.

Kuasa hukum dua ART, Nurul Hidayah menjelaskan bahwa perdamaian dan pencabutan laporan itu telah dilakukan pada Senin 10 Juli 2023 kemarin.

Saat itu kata Nurul, antara pelapor atau korban DDR dan DL ini dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dan sekaligus mencabut laporan polisinya.

"Pencabutan dilakukan saat itu di hadapan Polisi terhadap pelaku Oma dan SE, karena antar pelaku juga korban ini sudah ada perjanjian perdamaian," ujarnya, Rabu 12 Juli 2023.

Terjadinya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak lantaran keluarga pelaku sudah beritikad baik dengan melunasi gaji dua ART itu yang sempat tertunda beberapa bulan.

"Hak gaji sudah diberikan dan ditambah tali asih dan juga beban moril, dan tambahan biaya berobat," katanya.

Selain itu kata Nurul, mengenai adanya isu permintaan sejumlah uang oleh kedua korban kepada keluarga pelaku itu tidak lah benar. "Soal korban meminta permintaan uang itu tidak benar," kata dia.

"Hak dari gaji dan Lestari dan Dinda ini sudah dipenuhi dan ditambah tali kasih. Kalau menyebutkan jumlah dibeberin berapa jumlah yang diberikan kami tidak etis," tambahnya.

Begitu juga ketika kedua korban ini hendak mencabut laporannya, sepeserpun kedua ART ini tidak meminta sejumlah uang. "Memang ikhlas dan karena hak ART ini sudah terpenuhi. Hal yang lain adalah kami mempertimbangkan dari keluarga pelaku dan juga di depan korban disaksikan oleh saya bahwa salah satu Pelaku Oma ini sakit jantung," jelasnya.

"Saat ini sedang dirawat dan ini mungkin ada yang membubui yang pihak tidak bertanggung jawab yang memecahbelahkan soal ini," tambahnya.

Dikatakan oleh Nurul, untuk saat ini hak-hak dari korban ini sudah terpenuhi. Seperti gaji yang tidak dibayar DDR itu 3 bulan kalau DL ini 1 tahun 3 bulan dan sudah dibayarkan oleh keluarga pelaku. 

"Makanya ada perdamaian, hak sebagai pekerja dan juga memberikan tali asih biaya berobat. Dan saat ini kami sebagai kuasa hukum korban menyerahkan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung, langkah apa yang akan ditempuh, mau di berhentikan dan di RJ itu kewenangan penyidik," ungkapnya.

Untuk itu dirinya pun sekali lagi menepis bahwa kedua kliennya ini tak meminta-minta imbalan mengenai pencabutan laporan tersebut. "Sebagai kuasa hukum korban menyatakan ada perdamaian antar korban dan pelaku. Dan juga terus mencabut laporan karena sudah ada perdamaian," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: