Iklan Bos Aca Header Detail

Pemprov Lampung Siap Upayakan Penyamaan Kelas Jalan di Lampung

Pemprov Lampung Siap Upayakan Penyamaan Kelas Jalan di Lampung

Foto ilustrasi jalan rusak. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap upayakan persamaan kelas dalam pembangunan jalan di Provinsi Lampung.

Itu menindak lanjuti usulan yang muncul pada seminar infrastruktur yang dilaksanakan DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Provinsi Lampung dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) wilayah Lampung, pada Kamis 13 Juli 2023 lalu, di Novotel Lampung 

Pada seminar tersebut muncul usulan adanya penyamaan kelas jalan dalam pembangunan jalan menjadi kelas satu atau setara dengan jalan nasional untuk mencegah mudahnya jalan rusak.

Di mana, diketahui bersama bahwa lokasi produksi seperti pabrik, perkebunan, dan sebagainya aksesnya banyak menggunakan jalan kabupaten.

BACA JUGA:Kenali Sejarah Candi Borobudur dan Beberapa Faktanya, Punya 2500 Panel Relief dan 500 Patung Buddha

Sedangkan jalan kabupaten memiliki kemampuan tonase lebih rendah dibanding jalan nasional maupun jalan provinsi.

Sementara, untuk proses pengangkutan tonasenya masih sama. Sehingga, membuat banyak jalan-jalan rusak berada di kabupaten.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah mengatakan, penyamaan kelas dalam membangun jalan tentu merupakan suatu trobosan.

Sebab, selama ini jalan yang ada terbagi dari beberapa kelas, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga jalan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Candi Borobudur, Kenali Dulu 6 Destinasi Wisata dan Jadwal Buka Tutupnya

Tentu, ketika kelas jalan berbeda, kata Muhammad Taufiqullah, tidak semua jalan dapat menahan kendaraan yang melintas dengan tonase besar.

Sedangkan diungkapkan Muhammad Taufiqullah, lokasi produksi seperti pabrik, perkebunan, dan sebagainya aksesnya berada di jalan-jalan kabupaten.

Di mana, kendaraan yang melintas dengan tonase besar.

"Maka trobosan yang ditawarkan ini menyamaratakan kelas jalan menjadi kelas satu, yaitu dapat dilintasi kendaraan dengan beban muatan hingga 10 ton," ujar Muhammad Taufiqullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: