Nopol Dua Angka Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkot Metro Tunggu Diterbitkan
Jokowi Offroad di Jalan Rusak Pakai Mobil Indonesia I, Lampung Viral Lagi-twitter setkab.go.id-
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mulai melakukan penyesuaian nomor polisi (Nopol) kendaraan dinas (Randis).
Sebanyak 25 dari 55 kendaraan dinas yang bernopol dua angka akan diganti menjadi 4 angka. Di mana, nopol randis yang akan dirubah milik kepala bagian.
Kepala BPKAD Kota Metro Ismet, melalui Sekretaris BPKAD, Aprizal, mengatakan, menindaklanjuti aturan Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), pihaknya akan merubah 25 kendaraan dinas ke plat 4 angka.
Pasalnya, dalam aturan tersebut, penomoran plat polisi randis untuk di Kota Metro maksimal hanya sampai angka 30.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Metro, Jalan dr Sutomo Segera Diperbaiki, Anggaran Mencapai Rp5,1 Miliar
"Ya pasti nanti akan ada pengurangan nopol randis dua angka untuk pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Sebelumnya, di Metro ini penomoran dua angka itu memang dari nomor 1 sampai 55," katanya.
Dikatakannya, perubahan aturan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Walikota Metro tertanggal 24 Mei 2023.
Sehingga, BPKAD pun menindaklanjutinya melalui proses administrasi.
"Sudah kita proses, dan saat ini dalam proses penerbitan nopol di Samsat Bandarlampung. Nanti kita ada nopol 1 sampai 30 saja. Untuk 25 randis dua angka yang lain akan diganti menjadi 4 angka," pungkasnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Penelitian dan Supervisi di Tulang Bawang, Ini Fokusnya
Sebelumnya, Pemkot Metro melalui BPKAD Kota Metro sedang mempersiapkan pemberlakuan pemberian Nomor Polisi (Nopol) atau plat kendaraan dinas (Randis) dua digit hanya akan sampai dengan nomor 30.
Karena itu, plat dua angka hanya diperuntukan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas. Sedangkan, untuk kabag akan dikembalikan menjadi 4 angka.
Penyesuaian tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan Kepala Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Daerah Lampung dengan Nomor : B/384/VII/HUK.7.1/2022/Ditlantas, tentang Sosialisasi Perubahan Penggunaan NRKB Randis Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: