Ketahuan Kantongi Sabu, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi

Ketahuan Kantongi Sabu, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Foto Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian karena ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu. 

Warga Tulang Bawang yang ketahuan mengantongi sabu tersebut yakni Yantori, seorang wiraswasta berusia 42 tahun. 

Yantori yang ditangkap polisi karena ketahuan mengantongi sabu tersebut merupakan warga Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah. 

BACA JUGA:Update Harta Gubernur Terkaya di Indonesia, Punya Kas Ratusan Miliar dan Puluhan Bidang Tanah

Saat itu aparat kepolisian mendapat informasi ada seorang pria sedang membawa dan memiliki sabu pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Ternyata benar, dilokasi petugas melihat pria gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu di kantong saku baju sebelah kiri," kata AKP Aris, Sabtu 15 Juli 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram dari tangan pelaku. 

Alumni Akpol 2013 tersebut menerangkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi, Empat Perwira Menengah TNI Jadi Atase Pertahanan

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: