Bank Lampung Terancam Turun Kasta, OJK Lampung Ungkap Tahapan Sanksi yang Sudah di Depan Mata

Bank Lampung Terancam Turun Kasta, OJK Lampung Ungkap Tahapan Sanksi yang Sudah di Depan Mata

Bank Lampung menjadi salah satu BPD yang belum penuhi modal inti.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bank Lampung terancam turun kelas jika tidak mampu memenuhi modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 3 triliun.

Diketahui, dari laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, modal inti Bank Lampung hanya Rp 1,18 triliun atau kurang 1,82 triliun.

Sehingga, Otomatis Jasa Keuangan (OJK) memberi batas waktu untuk memenuhi modal inti BPD hingga akhir 2024 mendatang.

Jika tidak terpenuhi akan ada sangsi yang diberikan ke BPD tersebut, mulai dari administratif hingga penurunan kelas dari BPD menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)/BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

BACA JUGA:Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh OJK terkait pemenuhan modal inti dari BPD tentu disertakan dengan pemberian sanksi.

Sanksi yang dimaksud, kata Bambang Hermanto, bila BPD tidak dapat memenuhi modal inti sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada akhir 2024.

Untuk pemberian sanksi kepada BPD yang tidak memenuhi modal inti sampai akhir 2024 ini akan dilakukan secara bertahap.

Dijelaskan Bambang Hermanto, sanksi dimulai pemberian sangksi administartif berupa teguran tertulis.

BACA JUGA:Berlibur ke Bangka Belitung? Cicipi 6 Makanan Khas yang Lezat Tiada Tanding

Jika belum terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha. Kemudian, kewajiban dari bank untuk mengajukan permohonan untuk melakukan penyesuaian kegiatan usaha bank.

"Atau permohonan pencabutan izin usaha sampai dengan sanksi penegasan penetapan bank menjadi BPR/BPRS," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Lampung menyiapkan opsi untuk penuhi modal inti minimum BPD Rp 3 triliun --sebelum tenggang waktu yang ditetapkan.

Ya, berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, terdapat 12 BPD yang modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp 3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: