Polsek Waway Karya Lampung Timur Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

Polsek Waway Karya Lampung Timur Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.--

BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Selasa 18 Juli 2023 Berhadiah Skin Hero Hanabi Rakseshesa Mobile Legends

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Waway Karya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai bersama Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka.

Masing-masing, Mis (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan Jam (31) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Selasa 18 Juli 2023, Hadiah 50 Diamond dan Skin Legendaris Free Fire

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Ep Sihombing menjelaskan, Mis dan Jam disangka sebagai pelaku tindak kekerasan seksual terhadap NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan Mis dan Jam, Jumat 9 Juni 2023.

Modusnya, tersangka Jam menjemput korban yang sedang berada di rumah kakeknya.

Selanjutnya, Jam membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Mataram Baru. 

BACA JUGA:PTPN Grup Serahkan Bantuan 600 Juta Rupiah untuk Pondok Pesantren di Lampung

Saat dalam perjalanan, Jam menghentikan kendaraan untuk menjemput Mis. Mereka kemudian berboncengan 3 menuju perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Mataram Baru.

Di areal perkebunan kopi tersebut, Jam dan Mis memaksa korban melayani mereka melakukan hubungan terlarang.

Setelah itu, korban di bawah penguasaan Jam dan Mis selama 3 hari. Karena tidak pulang selama 3 hari, pihak keluarga korban berusaha melakukan pencarian.

Upaya pencarian membuahkan hasil, ketika pihak keluarga menemukan korban di salah satu warung di wilayah Kecamatan Mataram Baru. Selanjutnya, korban langsung di bawa pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: