Polsek Waway Karya Lampung Timur Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

Polsek Waway Karya Lampung Timur Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.--

BACA JUGA:Begini Harapan Tokoh Pemekaran untuk Kabupaten Pesawaran

Kepada pihak keluarga, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Labuhan Maringgai.

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, personil Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka Mis, Sabtu 8 Juli 2023.

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka Jam, Minggu 9 Juli 2023.

BACA JUGA:Bantu Orang Menyeberang Jalan, Seorang Pria Tewas Terlindas Ban Truk

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: