Warga Tiga Kampung Siap Pertahankan Tanah Ulayat Dengan Cara Damai

Warga Tiga Kampung Siap Pertahankan Tanah Ulayat Dengan Cara Damai

Sumber foto : Trust Lawyers.---Tim kuasa hukum warga tiga kampung dari Trust Lawyers saat berdiskusi dengan warga tiga kampung, Kamis 20 Juli 2023.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Tiga Kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah siap pertahankan tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat dengan cara damai.

Ketiga kampung tersebut yaitu Negara Aji Tua, Bumi Aji, dan Negara Aji Baru dengan luas lahan sekitar 807 hektar.

Hal tersebut setelah warga tiga kampung mendapat pemberitahuan dari PT BSA yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang saat ini tengah masyarakat garap. 

Pada pemberitahuan dispanduk, perusahaan menyampaikan dasar kepemilikan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005 di Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru di Kecamatan Anak Tuha. Serta surat ketua pengendalian negeri Gunung Sugih nomor : W9.U7/515/HK.02/3/2023 tanggal 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru, Panglima Yudo Margono Geser Posisi Pangkoarmada dan Pangkogabwilhan

Habibi perwakilan warga Kampung Bumi Aji mengatakan, dirinya telah menggarap lahan sekitar 1 hektar di tanah ulayat ini sekitar tujuh sampai sembilan tahun.

Sebagai warga setempat, dirinya berharap dapat menggarap lahan tersebut yang saat ini ditanami singkong selamanya.

Senada, Supri warga Negara Aji Tua juga menyampaikan bahwa dirinya telah sekitar delapan tahun menduduki tanah ulayat tersebut untuk menanam singkong.

Dirinya berharap dapat mengelola tanah tersebut berkelanjutan. Mengingat lahan tersebut sebagai sumber pencairan dirinya untuk menghidupi anak dan istri.

BACA JUGA:Ayah Kandung Cabuli Anaknya Selama 2 tahun Hingga Hamil

Begitu juga disampaikan Ahyar warga Negara Aji Baru yang mengaku telah tujuh sampai sembilan tahun menggarap lahan tersebut.

"Kami berharap supaya masyarakat tiga kampung bisa terus kelolah tanah ini," ungkapnya. 

Dirinya juga memiliki harapan besar kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak profesional dan angkutabel.

Sebab, saat ini tanah ulayat masih dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: