Semakin Mendekati Smart City, e-Surat Mulai Diberlakukan di Pemkot Metro

Semakin Mendekati Smart City, e-Surat Mulai Diberlakukan di Pemkot Metro

Pengaplikasian e-surat di Lingkungan Pemkot Metro-Diskominfo Kota Metro-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan e-surat pada aplikasi Portal PNS di lingkungan Pemkot Metro.

Meski menerapkan e-surat pada aplikasi Portal PNS, tidak akan menghilangkan sistem surat menyurat lama atau konvensional.

Walikota Metro, Wahdi, menerbitkan surat pemberitahuan elektronik dengan  Nomor : 800/E021-23363/D.13/03/2023 tentang Penerapan E-Surat pada Aplikasi Portal PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Hadirnya E-Surat ini juga dimaksudkan untuk menunjang peningkatan keamanan, efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan Pemkot Metro. Agar semakin terwujudnya Kota Metro yang Smart City,” ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2023 di Kota Metro

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi menerangkan, adanya E-Surat tersebut sangat membantu mengerjakan beragam pekerjaan di era digital sekarang ini.

Selain itu juga, dapat mengurangi penggunaan kertas, dan efisiensi waktu.

“Pada Tandatangan Elektronik E-Surat sendiri juga sudah terjamin keamanannya karena dikeluarkan Oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Subehi.

Ia menuturkan, untuk tahap awal pengaplikasian e-surat ini, terdapat aplikasi tata naskah dinas elektronik yang dapat diakses melalui Web

(https://esikamv2.metrokota.go.id/) untuk pembuatan surat.

BACA JUGA:Disdikbud Kota Metro Upayakan Pelestarian Cagar Budaya

"Tata naskah dinas elektronik tersebut digunakan untuk Surat Biasa, Nota Dinas dan Surat Perintah Tugas," ungkapnya.

Sebagai informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro membuat sebuah inovasi, yaitu aplikasi untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dalam meningkatkan disiplin dan kinerja.

Aplikasi tersebut dinamakan Portal PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: