Segera Ditetapkan! Ini Tiga Bidang Honorer yang Terhindar Dari PHK Massal, Cek Apakah Profesi Kamu Termasuk?

Segera Ditetapkan! Ini Tiga Bidang Honorer yang Terhindar Dari PHK Massal, Cek Apakah Profesi Kamu Termasuk?

Begini nasib honorer yang terancam di phk massal. Sumber foto. Pngtree--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib honorer segera ditetapkan tahun ini, tepatnya pada November 2023 mendatang.

Soal PHK massal, Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas telah memberikan bocoran bahwa akan ada opsi lain sebagai solusi atas nasib tenaga kerja honorer.

Opsi inilah yang akan dijadikan solusi jalan tengah mengenai status dan kejelasan akan nasib tenaga honorer yang terancam dihapuskan tahun ini.

Sebagaimana instruksi langsung dari Presiden Jokowi bahwa dalam menangani persoalan tenaga honorer diimbau untuk mencari solusi jalan tengah yang terbaik.

BACA JUGA:Profil Singkat AKBP Kurniawan Ismail yang Urung Jadi Kapolres Lampung Selatan dan Dimutasi ke Pama Yanma Polri

Solusi jalan tengah inilah yang diharapkan bisa mencegah terjadinya PHK massal terhadap tenaga kerja honorer di Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, bahwa tenaga honorer memiliki peran yang sangat penting dalam membantu tugas pemerintah.

Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya PHK Massal terhadap para tenaga honorer Kemenpan RB telah memberikan opsi baru sebagai jalan tengahnya.

Opsi baru ini disebut-sebut dapat memberikan kejelasan akan status dari nasib para honorer di Indonesia yang mana akan segera ditetapkan nasibnya tahun ini.

BACA JUGA:Tiga Kali Mutasi TNI, Barisan Jenderal Bersiap Tinggalkan Mabes

Adapun opsi baru yang telah direncanakan oleh pemerintah yakni, penambahan struktur baru di dalam status perkerjaan ASN.

Jika sebelumnya, hanya ada PNS dan PPPK sekarang akan ada penambahan opsi baru berupa PNS part time sebagai solusi agar tenaga honorer tidak di PHK massal tahun ini.

Tentu di dalam aturan PNS part time tidak semua tenaga honorer dapat di angkat statusnya.

Ada beberapa bidang perkerjaan yang memang nantinya akan dipilih oleh pemerintah untuk di angkat menjadi PNS part time.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: