Siap Bergerak, 45 Mediator dari DSI Resmi Dikukuhkan

Siap Bergerak, 45 Mediator dari DSI Resmi Dikukuhkan

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil sumpah terhadap 45 mediator di Lampung untuk memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa berbagai sektor yang ada di Indonesia. Foto Dokumentasi DSI--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil sumpah terhadap 45 mediator di Lampung untuk memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa berbagai sektor yang ada di Indonesia.

"Sumpah terhadap 45 mediator ini bertujuan agar dapat memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa yang prima bagi semua pemangku kepentingan dengan menggunakan prosedur mediasi, ajudikasi, konsiliasi, dab arbitrase," kata Presiden DSI, Sabela Gayo.

Dia melanjutkan dewan sengketa sendiri merupakan lembaga dalam menangani persengketaan yang sedang dihadapi para pihak. 45 mediator bersertifikat tersebut, lanjut dia, nantinya akan memberikan layanan mediasi yang ada di pengadilan negeri dan pengadilan agama di wilayah hukum Lampung.

"Seorang mediator dapat juga ditugaskan oleh dewan sengketa dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan prosedur mediasi. Para mediator tersebut nantinya dapat membuka kantor layanan mediator perseorangan yang akan memberikan layanan mediasi kepada masyarakat khususnya di Lampung," kata dia.

Ia menambahkan dewan sengketa sendiri bekerja sama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) sebagai lembaga mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung RI dalam menyelenggarakan pelatihan mediaasi baik offline maupun online.

Dewan sengketa bersama IPPI menargetkan dapat merekrut sekitar 35.000 mediator yang keberadaannya tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

"Masing-masing provinsi akan memperoleh kuota sebanyak 1000 mediator yang nantinya akan memberikan layanan mediasi baik di dalam pengadilan sebagai mediator non hakim maupun di luar pengadilan. Dengan hadirnya 45 mediator di Lampung saat ini sejalan dengan grand design dewan sengketa yang ingin menghadirkan layananediasi, ajudikasi konsiliasi, arbitrase di tingkat kabupaten atau kotac," kata dia.

"Kepada seluruh pengurus dewan sengketa di Lampung agar terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepala desa, dan lembaga adat agar terjalin sinergitas yang baik," katanya.

"Semoga dengan kehadiran para mediator dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang baik dan prima kepada masyarakat sekaligus memperkuat sistem alternatif penyelesaian sengketa di Lampung," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: