Upaya Preventif Gagal, Perusak Hutan Mangrove Ditangkap

Upaya Preventif Gagal, Perusak Hutan Mangrove Ditangkap

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menahan tersangka perusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menahan tersangka perusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung.

Ironisnya, tersangka perusakan ditangkap setelah upaya preventif gagal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan Walhi Lampung.

Pengaduan itu, perihal adanya kegiatan penebangan ekosistem mangrove dengan LP/A/23/V/2023/SKKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG Tgl. 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Sekretaris DPRD Tanggamus Mundur Dari Jabatan, Penyebabnya Karena Ini

"Kita lalukan penyelidikan dan penyidikan. Memang benar terjadi perusakan ekosistem magrove sejak Mei-Oktober 2022 atau enam bulan. Hal ini dilakukan dua orang, yakni Harsono dan B (DPO)," katanya.

Kedua orang yang melakukan perusakan, kata Yusriandi,  oleh pihak kelurahan, Walhi Lampung,  serta Tim Gakkum Lampung yang terdiri atas DKP dan DLH Lampung.

"Sudah diupayakan preventif dengan cara menegur keduanya. Tapi, tak diindahkan meski sudah ada surat pernyataan. Walhi Lampung melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Lampung, 28 Maret 2023," ujarnya.

Hasil pengecekan lapangan, kata Yusriandi, lokasi penebangan merupakan kawasan zona konservasi mangrove.

BACA JUGA:5 Kampus Terbaik di Amerika, Pekerjaan Lulusannya Bukan Main

"Di TKP terdapat bekas tunggul pohon mangrove dengan luas sekitar 2.500 meter persegi. Kemudian dibuat petakan kolam budi daya ikan dan terdapat gubuk," ungkapnya.

Selanjutkan, kata Yusriandi, pihaknya memanggil terlapor untuk klarifikasi. Namun tak kooperatif.

''Keduanya kabur.  Hasil penyidikan, kita menangkap tersangka Harsono di daerah Ujung Kulon, tepatnya di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu 2 Juli 2023. Sedangkan tersangka B masih dalam pengejaran," katanya.

Barang bukti yang diamankan, kata Yusriandi, satu batang besi yang ujungnya dilas lempengan pelat besi segiempat atau petiba untuk menggali lumpur, cangkul, satu paralon, dan dua batang katu mangrove.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: