Sambangi Lampura, KPK Warning Pejabat Korupsi
Kepala Satgas deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Andy Purwana, saat di wawancara awak media di kantor Pemkab Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan warning pada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) soal kerentanan praktek gratifikasi untuk kepentingan tertentu.
Hal itu disampaikan KPK melalui Kepala Satgas Deputi Koordinasi dan Supervisi, Andy Purwana seusai kegiatan rutin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah yang berlangsung secara tertutup di Ruang Siger Setdakab Lampura, Rabu, 26Juli 2023.
Kepada awak media, Andy Purwana mengungkapkan pihaknya ingin melihat sejauh mana kinerja Pemkab Lampura dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan hadirnya seluruh kepala OPD pihaknya berhasil melakukan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program tersebut untuk memonitor sejauh mana upaya Pemkab dalam pencegahan korupsi di daerahnya.
"Hasil dari monitoring tadi ada note (catatan) base on (berdasarkan) yang dilakukan pada tahun 2022. Jadi rekan-rekan Pers jika ingin melihat persisnya dapat dilihat di (situs) Jaga.id nanti. Tapi tadi KPK belum puas dengan survey penilaian integritas. Lampung Utara SPI-nya diangka 64 masih dibawah target minimal yaitu diatas angka 77. Jadi Lampung Utara ini masuk kategori Sangat Rentan," ungkap Andy Purwana.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di APIP, Akhirnya Inspektur Lampura M. Erwinsyah Buka Suara
Masih kata dia, dengan predikat Sangat Rentan artinya persepsi masyarakat melihat upaya pencegahan atau layanan publik belum mencapai target yang diinginkan.
"Makanya saya dalam rapat koordinasi tadi menekankan hal tersebut. Sebagai contoh di Dinas Perizinan (DPMPTSP) Lampura terkait informasi perizinan yang websitenya tadi sedikit bermasalah dan informasinya tidak lengkap," imbuhnya.
Soal asset Pemkab Lampura, lanjutnya, pihaknya menyoroti mengenai sertifikasi asset Pemkab, pihaknya juga sudah menekankan agar asset-asset Pemkab harus segera di sertifikasi agar tidak hilang atau dikuasai pihak lain. Dari jumlah keseluruhan asset milik Pemkab, hanya dua puluh persen yang telah disertifikasi.
"Dari total 1.913 bidang asset, baru 385 yang sudah di sertifikasi. Artinya masih dua puluh persen yang bersertifikat. Jangan lagi ada asset Pemkab yang di klaim masyarakat atau pihak lain dan digugat akhirnya kalah, itu menjadi kerugian negara, itu korupsi, nah kita tidak mau itu terjadi," jelasnya.
BACA JUGA:Usulkan Bantuan Benih Kedelai untuk 500 Ha Lahan di Pesawaran
Terkait pendapatan, KPK menilai kurang maksimal. Pemkab bisa berjalan berarti pendapatannya banyak, agar pegawainya (PNS) dapat sejahtera lewat gaji yang besar, sehingga mereka (PNS) tidak melakukan korupsi.
Terkahir, soal LHKPN tak luput dari sorotan KPK dalam rapat koordinasi tersebut. Menurut pria berkacamata itu seluruh Eksekutif (Pemkab) Lampura sudah seratus persen melaporkan. Namun yang menjadi sorotan ketidakpuasan KPK yakni pihak Legislatif yang sebagian belum melaporkan kekayaannya. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 19 anggota dewan belum melaporkan kekayaannya.
"Untuk anggota DPRD yang belum lapor, segera untuk melaporkan. Data itu kami dapat per April 2023 ini, sampai hari ini saya belum cek ulang apakah sudah ada penambahan atau belum jumlahnya. Saya juga sudah minta Sekretaris Dewan untuk segera menyurati anggota-anggota DPRD yang belum lapor," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: