Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023

Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023

Menpan RB berikan 'surat sakti' untuk para honorer sebagai perlindungan dari PHK massal. Sumber Foto: Menpan RB--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para Honorer harus tau bahwa Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengelurakan surat sakti terbaru sebagai pelindung tenaga non ASN.

Lewat surat sakti yang dikeluarkan Menpan RB, para honorer bisa mendapat pelindungan agar terhindar dari isu terjadinya PHK massal pada November 2023 mendatang.

Adapun 'surat sakti' yang diberikan Menpan RB sebagai pelindung para honorer dari PHK massal telah diterbitkan melalui SE terbarunya.

SE terbaru yang diterbitkan oleh Menpan RB pada 25 Juli 2023 bisa dijadikan senjata oleh para honorer dari PHK massal.

BACA JUGA:Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya

Maka dari itu, para honorer harus tau isi dari surat sakti yang dikeluarkan Menpan RB soal status dan kedudukan Eks THK 2 dan tenaga non ASN.

Lewat Surat Edaran terbaru yang telah resmi ditandatangi oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah dicantumkan pada Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023.

SE terbaru yang menjadi surat sakti perlindungan bagi para honorer berisikan penjelasan mengenai status kedudukan Eks THK 2 dan juga tenaga honorer.

Berdasarkan dengan isi PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen PPPK bahwa pegawai non PNS yang tercatat di dalam kurun jangka waktu paling lama 5 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Intip Harta Tersangka KPK Kabasarnas Henri Alfiandi, Punya Pesawat Terbang!

Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 pegawai non PNS atau honorer bisa diangkat menjadi PPPK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan, pegawai honorer bisa di angkat menjadi PPPK pada november 2023 mendatang.

Jika benar demikian, artinya para honorer akan terlindungi dari PHK massal dan kemudian akan diangkat menjadi PPPK yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Maka dari itu, Menpan RB meminta kepada seluruh  Pejabat Pembina kepegawaian (PPK), instansi pusat dan daerah untuk dapat melakukan beberapa hal di bawah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: