Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya

Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya

Menpan RB keluarkan SE terbaru soal status honorer. Sumber Foto. Menpan rb--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Melalui SE terbaru yang dikeluarkan Menpan RB akhirnya seluruh tenaga honorer bisa bernafas lega.

Pasalnya, melalui isi SE yang dikeluarkan Menpan RB akan membicarakan terkait kejelasan mengenai status honorer yang ada di Indonesia.

SE terbaru yang dikeluarkan oleh Menpan RB ini telah tercantum di dalam Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023.

BACA JUGA:Intip Harta Tersangka KPK Kabasarnas Henri Alfiandi, Punya Pesawat Terbang!

Di dalam SE terbaru Menpan RB meminta kepada seluruh para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk dapat memperjelas status dan kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Adapun yang di maksud Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Kepala Daerah maupun instansi pusat.

Ditegaskan oleh Menpan RB yang tertuang di dalam SE terbarunya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dinyatakan bahwa pegawai non PNS yang tercatat dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 bisa diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Hadapi Puncak El Nino, Ini Yang Dapat Dilakukan Petani Padi Lampung

Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

Maka dari itu, sesuai dengan amanatnya yang tertuang di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan kebijakan ini akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Mengingat  banyaknya masukan, aspirasi dan dukungan dari berbagai pihak terbukti bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan di dalam mendukung pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: