Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023

Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023

Menpan RB berikan 'surat sakti' untuk para honorer sebagai perlindungan dari PHK massal. Sumber Foto: Menpan RB--

BACA JUGA:Segera Ditetapkan! Ini Tiga Bidang Honorer yang Terhindar Dari PHK Massal, Cek Apakah Profesi Kamu Termasuk?

1. PPK wajib menghitung juga mengalokasikan anggaran yang akan digunakan untuk pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer.

Anggaran pembiayaan ini akan diberikan kepada tenaga non ASN ataupun honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

2. Ditegaskan kepada PPK untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama  ini telah diterima oleh para tenaga non ASN maupun honorer selama ini.

3. PPK dan pejabat lainnya dihimbau secara tegas untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.

BACA JUGA:Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya

Ketiga point penting itu sangat penting dilakukan oleh para PPK, instansi pusat maupun instansi daerah.

Melalui SE terbaru yang dikeluarlam ini bertujuan untuk memperjelas status dan kedudukan honorer K2.

Maupun tenaga non-ASN pada november 28 2022 agar terlindungi dari PHK massal dan tentunya ini menjadi berita baik bagi sekuruh honorer yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, penting sekali honorer mengetahui dan memahami jelas isi dari surat sakti yang dikeluarkan Menpan RB.

BACA JUGA:Catat! Mulai 2024, Segini Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer

Mengingat peran honorer sangat penting dalam membangun pemerintahan, untuk itu jangan sampai terjadinya PHK massal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: