Catat! Mulai 2024, Segini Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer
Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Tahun 2023 nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Dalam tata tertib tersebut, salah satunya mengatur tentang upah lembur yang akan diterima oleh ASN atau PNS dan non ASN atau PNS pada tahun mendatang.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.
"Tunjangan makan lembur diberikan kepada pegawai negeri sipil setelah setidaknya dua jam kerja lembur berturut-turut dan dibayarkan maksimal satu kali sehari," katanya.
BACA JUGA:6 Golongan Ini Jadi Prioritas Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT dan KIS PBI, Siapa Saja?
Selain ASN, pegawai non ASN (honorer), satpam, supir, petugas kebersihan, dan pekerja jasa juga diberikan upah lembur dan makan.
Namun, uang lembur ini tidak dibayarkan kepada relawan yang memiliki pekerjaan di perusahaan swasta yang bergerak di bidang sumber daya manusia atau outsourcing.
Uang Lembur PNS 2024
Golongan I Rp 18.000 per hari
BACA JUGA:Makan Buah Buahan ini, Bisa Bantu Kamu Jaga Kesehatan Gigi
Golongan II Rp 24.000 per hari
Golongan III Rp 30.000 per hari
Golongan IV Rp 36.000 per hari
Nantinya, upah lembur ini diberikan kepada PNS dan honorer yang telah bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: