Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya

Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya

Ilustrasi honorer. Sumber Foto: Pinterest--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru datang dari pemerintah untuk tenaga honorer yang rencananya bakal diganti jadi PNS part time.

Dilansir dari situs dpr.go.id, pemerintah berencana akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.

Di dalam rencana revisi tersebut, pemerintah akan menerapkan opsi baru dalam status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun tujuan dari diadakannya opsi baru dalam status perkerjaan ASN untuk memberikan kejelasan terhadap status tenaga hononer pada November 2023 mendatang.

BACA JUGA: Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Jika sebelumnya, status ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Nantinya, melalui revisi tersebut akan ada tambahan unsur baru yakni PNS part time atau paruh waktu.

Kebijakan tersebut diterapkan, sebagai wujud digantinya status honorer menjadi PNS part time.

Jika benar demikan, apa itu PNS part time dan bagaimana aturannya.

BACA JUGA: Anak PNS Bisa dapat Beasiswa Rp 45 Juta, Ini Syaratnya!

PNS part time atau ASN yang berstatus PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan syarat perjanjian tertentu.

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, bahwa dalam menentukan status honorer tidak akan terjadi yang namanya penghapusan dan PHK massal di akhir 2023.

Maka dari itu, untuk menyelesaikan permasalahan honorer pemerintah akan melakukan pertimbangan secara matang dalam menerapkan opsi PNS part time.

Digantinya status honorer menjadi PNS part time atau paruh waktu diharapkan bisa memberikan kepastian status dan perlindungan para perkerja tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: