Tanpa Miliki Dokumen, KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Ekor Burung

Tanpa Miliki Dokumen, KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Ekor Burung

KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan ribuan ekor burung yang tidak memiliki dokumen yang sah.--

BACA JUGA:10 Kampus Negeri Indonesia yang Langganan Masuk Jajaran Universitas Terbaik di Dunia

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penangkan ribuan ekor burung tersebut, dilakukan pada jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 20.38WIB.

Saat itu, KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik No Pol B 2179 KQZ saat melintas di area Parkir Kendaraan Pribadi yang akan memasuki Kapal Eksekutif.

Saat dilakukan pemeriksaan, mobil yang dikendarai Edi Suprapto (40) warga Lebung Lawe, Lebung Lawe, Buay Bahuga, Way Kanan, Lampung itu di dapati mengangkut satwa liar jenis Burung.

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terhadap burung-burung itu. Ternyata, burung itu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah," ungkap Ridho, Sabtu, 29 Juli 2023.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Sabtu 29 Juli 2023 Berhadiah Skin Hero Gord Conqueror Mobile Legends

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Ridho, sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan di bawa ke daerah Cibitung.

"Pelaku ini mendapat upah untuk membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," ujarnya.

Ridho menambahkan, burung-burung tersebut diserahkan ke balai Karantina Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Rapat Pengendalian Karhutla dengan Gubernur Lampung, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Tulang Bawang

Untuk pelaku yang membawa satwa kiar tanpa dilengkapi dokumen, KSKP Bakauheni menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: