Cair Besok! Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru yang Diterima Semua Golongan, Benarkah Ada Kenaikan?

Cair Besok! Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru yang Diterima Semua Golongan, Benarkah Ada Kenaikan?

Segini besaran gaji pensiunan PNS yang cair besok. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Siap Dinaikkan! Berapa Nominal Gaji PNS yang Diterima Bulan Agustus Nanti?

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan I akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan II akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 170 ribu  -  Rp 1 juta 375 ribu.

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan III akan menerima besaran mulai dari  Rp 1 juta 170 ribu -  Rp 1 juta 727 ribu.

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan IV akan menerima besaran mulai dari  Rp 1 juta 170 ribu  Rp 2 juta 124 ribu.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Uang Lembur dan Perjalanan Dinas PNS Naik Lagi, Segini Rincian yang Diterima

3. Gaji yang akan dicarikan besok juga diterima oleh para pensiunan janda duda yang ditinggal meninggal oleh PNS di semua golongan

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan I akan menerima besaran uang pensiunan mulai dari  Rp 1 juta 560 ribu  Rp 1 juta 934 ribu.

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan II akan menerima besaran uang pensiunan mulai dari Rp 1 juta 560 sampai dengan Rp 2 juta 746 ribu.

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan III akan menerima besaran uang pensiunan mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai dengan Rp 3 juta 453 ribu.

BACA JUGA:Polsek Tambora Hubungi Pemilik Motor yang Diangkut Truk Plat BE Diduga Hasil Kejahatan, Ini Daftarnya

- Cair mulai besok gaji pensiunan PNS janda duda golongan IV akan menerima besaran uang pensiunan mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.

Di luar gaji pokok , para pensiunan PNS juga akan menerima beberapa komponen mulai dari tunjangan keluarga, pangan dan tambahan penghasilan.

Tunjangan keluarga yang diterima  sesuai golongan untuk para pensiunan PNS akan di ambil sepuluh persen dari gaji pokok pensiun.

Kedua, tunjangan pangan yang diterima  sesuai golongan untuk para pensiunan PNS akan di dalam bentuk beras ataupun uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: