Mulai Dikerjakan, Ini Daftar 17 Jalan Dari Anggaran Kunjungan Jokowi ke Lampung
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat telah menganggarkan anggaran sekitar Rp 814,7 miliar untuk perbaikan jalan di Provinsi Lampung.
Anggaran tersebut hasil dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung untuk meninjau jalan rusak, pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.
Di mana Kementerian Keuangan telah memberikan anggaran tersebut kepada Kementerian PUPR melalui BPJN Lampung.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan, ada 17 ruas jalan di Provinsi Lampung yang akan diperbaiki dari anggaran Rp 814,7 miliar dari APBN.
BACA JUGA:Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologisnya
Rinciannya, tujuh ruas jalan kewenangan provinsi dan 10 ruas jalan kewenangan kabupaten/kota sudah diambil alih BPJN Lampung untuk diperbaiki dari anggaran tersebut.
"Prosesnya sudah penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa. Artinya kegiatan ini sudah bisa dijalankan, karena sudah ada penyedia barang dan jasa yang mengerjakan," ujar Susan Novelia usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lampung, Senin 31 Juli 2023.
Penanganan 17 ruas jalan itu, kata Susan Novelia ada yang dikerjakan dengan rigid beton ada juga dengan menggunakan pengaspalan.
"Untuk pelaksanaan pengerjaan ini dilakukan mulai 31 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023," ungkapnya.
Lanjut Susan Novelia, 17 ruas jalan yang akan diperbaiki ini sudah berimbang dan sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah.
"Total panjang 17 ruas jalan ini sekitar 104,98 km. Di mana, untuk total tujuh ruas dari kewenangan provinsi sepanjang 42 km. Sisanya 10 ruas kabupaten/kota," ungkapnya.
Ditambahkan Susan Novelia, dari total anggaran Rp 814, 7 miliar, untuk 17 ruas jalan menghabiskan Rp 802 miliar. Sisanya ada tambahan 4 paket untuk pengawasan konsultasi supervisi.
"Pada pengawasan ini akan menjalankan koreksi atas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: