Pemkab Tanggamus Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pemkab Tanggamus Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pemkab Tanggamus melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto: Diskominfo--

Adapun inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu berhasil.

BACA JUGA:Bukan Bandar Lampung, Kabupaten Ini Memiliki Penduduk Terbanyak di Lampung

 

"Berhasilnya itu apabila semua tahapan Pemilu berjalan dengan sukses," ucapnya.

Masih Kata Asisten I, Pemilihan Umum yaitu memilih Presiden Wakil Presiden, DPR, DPRD dan pemilihan Kepala daerah. 

"Partisipasi dalam pemilu bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokrasi yang kita kembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa," ujarnya.

BACA JUGA:Antisipasi Praperadilan, Ini yang Dilakukan Polda Lampung

Dirinya pun mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

"Mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus," tutupnya. (*/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: