Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Mataram Baru Diamankan

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Mataram Baru Diamankan

Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus membawa kabur anak di bawah umur.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus membawa kabur anak di bawah umur.

Tersangka adalah ES (22) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar menjelaskan, ES disangka telah membawa kabur AM (14) warga Kecamatan Way Jepara.

Modusnya, ES menjemput korban dari sekolahnya di salah satu SMA swasta di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Ng Bersaudara Tersangka Penggelapan Saham 3 Triliun

Tanpa meminta ijin orang tuanya, ES membawa korban ke wilayah Sumatra Selatan.

Kepada korban, ES berjanji akan menikahinya di wilayah tersebut.

Orang tu korban yang mengetahui putrinya tidak pulang selepas sekolah terus berupaya melakukan pencarian.

Karena tidak menemukan keberadaan korban, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Way Jepara.

BACA JUGA:Daftar Jenderal Asal Lampung, Dari Bintang Tiga Hingga Pengagas Densus 88 Anti Teror

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya petugas Polsek Way Jepara berhasil mengetahui keberadaan korban.

Selanjutntya, petugas melakukan pencarian ke wilayah Sumatra Selatan, Senin 31 Juli 2023. Benar saja, korban berada di Sumatra Selatan bersama tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 332 KUHP dan atau pasal 81, 82 UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

"Tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna penyidikan lebih lanjut. Sementara korban kami serahkan kepada orang tuanya,"jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: