Tarif Penumpang Penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Ikut Naik, Berikut Ini Rinciannya

Tarif Penumpang Penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Ikut Naik, Berikut Ini Rinciannya

Selain tarif penyeberangan reguler, tarif penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak turut naik, per 3 Agustus 2023.---Sumber foto : Humas ASDP Bakauheni.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain tarif penyeberangan reguler, ternyata tarif penyeberangan dermaga eksekutif Bakauheni-Merak juga ikut naik per 3 Agustus 2023.

General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Capt. Rudi Sunarko mengatakan, untuk kenaikan tarif dermaga eksekutif berkisar empat persen.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan surat direktur utama PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

"Ya naik, kalau reguler naik sekitar 5,2 persen. Kalau untuk eksekutif naik sekitar empat persen," ujar Capt. Rudi Sunarko, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Ng Bersaudara Tersangka Penggelapan Saham 3 Triliun

Kata Capt. Rudi Sunarko, saat ini animo masyarakat menggunakan penyeberangan dermaga eksekutif Bakauheni-Marak sangat tinggi.

Untuk itu dermaga eksekutif II penyeberangan Bakauheni-Merak telah disiapkan, dan dapat digunakan jelang libur natal dan tahun baru.

"Sarana prasarana pendukung lainnya sudah siap. Tinggal persiapan kapal karena punya standar sendiri, terkait standar pelayanan beda dengan yang reguler," ungkapnya.

Disinggung akan ada berapa kapal yang akan dioperasikan di dermaga eksekutif II, dirinya menyebut jika melihat seperti yang ada saat ini menggunakan enam kapal.

BACA JUGA:Daftar Jenderal Asal Lampung, Dari Bintang Tiga Hingga Pengagas Densus 88 Anti Teror

"Enam kapal ini, empat yang operasional dan dua kapal lainnya perawatan. Sehingga pelayanan tetap terpenuhi," terangnya.

Diketahui sebelumnya, tarif penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya dermaga reguler mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif penyeberangan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang, di 29 lintasan yang berada dibawah naungan ASDP Indonesia Ferry.

Itu tertuang didalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: