Resmi Berlaku Kamis 3 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB, Cek Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak
![Resmi Berlaku Kamis 3 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB, Cek Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak](https://radarlampung.disway.id/upload/123521637567e607cd352b1b89159626.jpg)
Tarif baru di 29 lintasan penyeberangan mulai diterapkan, Kamis 3 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.---Sumber foto : Humas ASDP Bakauheni.---
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
BACA JUGA:Fenomena Muhammad Qasim, Kemunculan Imam Mahdi di Depan Mata?
Adapun rincian penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: