Resmi Berlaku Kamis 3 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB, Cek Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak
Tarif baru di 29 lintasan penyeberangan mulai diterapkan, Kamis 3 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.---Sumber foto : Humas ASDP Bakauheni.---
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
BACA JUGA:Daftar Rumah Sakit Umum Daerah di Lampung, Mulai Tipe A, B dan C
Lebih lanjut, seiring penyesuaian tarif, ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni.
Hal ini sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
Selain itu, juga dilakukan penambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa diantaranya access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: