Pasal Timbangan, Ratusan Massa Petani Singkong Ancam Lapor Polisi

Pasal Timbangan, Ratusan Massa Petani Singkong Ancam Lapor Polisi

Ratusan petani singkong Lampura tuntut perusahaan agar tidak main-main dengan timbangan--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Ratusan massa gabungan petani dan sopir angkutan singkong menggeruduk PT. Teguh Wibawa Sakti Sinar Laut Kali Cinta Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Massa gabungan tersebut, menuntut pihak perusahaan lantaran diduga mencurangi masyarakat, saat menimbang menjual singkong hasil tanamannya.

Sebelumnya, hal tersebut (timbangan, Red) sudah pernah di bawa hering DPRD Lampura, sayangnya hal tersebut tidak menuai titik terang dari pihak perusahaan.

Dalam aksinya  Koordinator lapangan, Syahbudin Hasan menegaskan bahwa kecurangan perusahaan dalam mengurangi timbangan mencapai 800 Kilogram per mobil truk dengan estimasi kerugian petani mencapai 800 ton setiap tahunnya.

BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Diserang Kawanan Monyet, Alami Luka Serius dan Troma

"Ini yang menjadi tuntutan petani singkong yang ada di wilayah Kabupaten Lampura. Potongannya sangat besar. Hal ini yang merugikan warga," tegas Syahbudin, Kamis 3 Juli 2023.

Selain itu massa meminta agar aktivitas pembelian singkong oleh perusahaan dihentikan sementara sebelum adanya pembayaran atas kerugian terhadap petani dan sopir akibat kecurangan timbangan perusahaan.

"Jadi kami minta pabrik ini disetop aktivitasnya sebelum menyelesaikan permasalahan terhadap petani yang telah dirugikan selama ini. Selain itu kami meminta potongan singkong (rafraksi) tidak lebih dari 10 persen dengan harga pembelian minimun Rp1.500," lanjut Syahbudin.

Jika tidak ada jalan keluar, perwakilan petani singkong akan melaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian karena dianggap telah masuk unsur pidana.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, Mantan Kepala BPKAD Diperiksa Kejari 12 Jam

Sementara, aksi damai gerakan masyarakat Peduli Tani Singkong, Polres Lampura Berikan pelayanan pengamanan ketat.

Petugas menerjunkan sejumlah personelnya untuk melakukan pengamanan kegiatan aksi damai yang digelar oleh masyarakat.

Para peserta aksi ini menyuarakan tuntutan kepada PT Teguh Wibawa Sakti Persada (Sinar Laut) agar potongan rafaksi maks 10%, antrian kendaraan jangan memakai nomor antrian tetapi berdasarkan waktu kedatangan, meminta agar perusahaan melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan, meminta agar harga singkong minimal Rp. 1.500 / kg dan meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan perusahaan.

Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum merupakan hak dari setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: