Untung Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak, Sudah 27 Kasus Kecelakaan KA Sepanjang 2023

Untung Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak, Sudah 27 Kasus Kecelakaan KA Sepanjang 2023

Sejak awal tahun 2023, tercatat 27 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA). FOTO DOKUMEN POLSEK NATAR--

BACA JUGA: Dua Kali Jadi Kapolda, Jenderal Polisi Bintang Tiga Asal Lampung Ini Ternyata Kapolres Lamsel Pertama

“Sampai dengan bulan Juli tahun 2023 ini, sudah terjadi 14 kali kejadian kecelakaan kendaraan bermotor di perlintasan KA,” kata Azhar belum lama ini.

Ditambahkan, kecelakaan di perlintasan kereta api tersebut didominasi oleh kendaraan roda empat. 

Dari total 14 kasus kecelakaan, sebanyak delapan kecelakaan melibatkan mobil. Sisanya melibatkan sepeda motor. 

“Dari total 14 kecelakaan itu, empat kali terjadi di wilayah Lampung Utara,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

Dari kecelakaan tersebut, tercatat ada sebanyak sembilan korban mengalami luka-luka dan 14 korban selamat. 

“Untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan (tertemper KA), Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” bebernya.

Menurut Azhar, salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan KA adalah sifat pengendara yang cenderung tidak sabaran. 

Banyak sekali kasus pengendara yang masih nekat menerobos perlintasan kereta api, meski sirine tanda hendak melintas sudah berbunyi.

BACA JUGA: Benarkah Kenaikan Gaji PNS Capai 10 Kali Lipat? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

“Banyak pengendara yang cenderung tidak sabar sehingga tidak mau mendahulukan KA. Lalu ada juga yang takut nyetirnya. Karena panik, mesin mati kendaraan menjadi mati,” tuturnya.

Padahal, sambungnya, dalam undang-undang sudah dijelaskan secara tegas. 

Jika sirine pintu perlintasan sudah berbunyi atau lampunya sudah mulai berkedip, pengendara wajib berhenti. 

“Jadi bukan ketika pintu perlintasan KA menutup dulu, baru pengendara berhenti. Yang benar itu, saat mulai berbunyi atau lampu kedap kedip, pengendara sudah wajib berhenti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: