Radin Inten II Lampung Hanya Layani 1 Rute Tujuan, Layak Turun Kasta Jadi Bandara Domestik
Dengan hanya melayani satu rute penerbangan domestik, Bandara Radin Inten II Lampung layak turun kasta. FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
Dari 32 bandara itu, tidak ada nama Bandara Radin Inten II Lampung. Dan dimasukan dalam kelompok bandara domestik.
Sebenarnya tidak hanya Bandara Radin Inten II Lampung saja yang turun kasta.
Nasib sama juga dialami Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Namun, Kementerian Perhubungan masih memasukan Bandara Haji Fisabilillah Tanjung Pinang sebagai Bandara Internasional dalam laman resminya.
BACA JUGA: Membanggakan, Inilah 22 Alumni Universitas Lampung dengan Pekerjaan yang Menggiurkan
Sebab, masih diperbolehkan melayani penerbangan carter dari dalam dan luar negeri melalui bandara itu.
Lain halnya dengan Radin Inten II Lampung yang namanya tidak lagi tercatat sebagai bandara internasional di Kementerian Perhubungan.
Jadi, sama sekali tidak diperbolehkan adanya penerbangan internasional, termasuk carter sekalipun.
Adapun 32 bandara internasional itu adalah.
1. Bandara Kualanamu, Medan
2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
3. Bandara Supadio, Kalimantan Barat
4. Bandara Soekarno-Hatta, Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: