Pejabat Pesisir Barat Jadi Korban Modus Gandakan Uang
Modus Gandakan Uang, Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi diwilayah Kecamatan Way Krui dan Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 6 Agustus 2023.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang.
Korbannya, tak lain merupakan salah satu pejabat Pemkab Pesisir Barat.
Pelaku yang diamankan, yakni HS (34) warga Dusun Cinta Sari, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Petani, DKPTPH Lampung Sosialisasikan e-KPB di Lampung Timur
Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, dan Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban atas nama Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pesbar.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku itu dengan mendatangi rumah korban, kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir korban," katanya, Selasa 8 Agustus 2023.
Lanjutnya, kepada korban, pelaku mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang sebesar Rp2 Miliar, apabila korban bersedekah sejumlah Rp30 juta.
Ketika itu juga korban tergiur dan keesokan harinya korban menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta, dengan cara Rp15 juta langsung diserahkan kepada pelaku, dan Rp15 juta lagi dikirim melalui transfer.
BACA JUGA:Respons Laporan Warga, Polsek Talang Padang Patroli dan Telusuri Dugaan Penyimpangan BBM, Hasilnya…
"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban, selanjutnya pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," jelasnya.
Masih kata dia, saat itu juga korban yang juga mengaku terkena gendam (sirep), menyanggupi persyaratan tersebut.
Kemudian, pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp9.900.000,-, maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 Miliar.
"Korban pun kembali tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: