Inspektorat Periksa Empat ASN Terkait Penganiayaan di BKD Lampung
Inspektur Lampung, Fredy.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radarlampung.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Lampung memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait dugaan penganiayaan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Lampung Fredy usai mengikuti rapat bersama Gubenur Lampung, pada Kamis 10 Agustus 2023.
Empat orang yang diperiksa yakni Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ dan tiga ASN non struktural.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Rabu 9 Agustus 2023 hingga saat ini, kata Fredy, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menonjobkan Kabid di BKD Lampung itu.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Penganiayaan Sesama Alumni IPDN, DRZ Dicopot Dari Jabatan Kabid Pada BKD Lampung
"Hari ini Pak Gubernur sudah menonjobkan yang bersangkutan. Sembari proses hukum di APH (Aparat Penegak Hukum), nanti baru tindakan selanjutnya," ujarnya.
"Yang jelas salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan," ucapnya.
Lanjut Fredy, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, baru satu orang yang mengakui, yaitu Kabid di BKD Lampung.
Inspektorat Lampung pun akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sesama alumni IPDN tersebut, untuk melihat apakah ada yang mengakui dan terbukti lainnya.
BACA JUGA:Seperti Pepatah Menyimpan Bangkai, Begini Motif Penganiayaan Enam Alumni IPDN di BKD Lampung
Disinggung berapa kali terjadi pemukulan terhadap para korban, Fredy tidak menjelaskan secara rinci. Namun, ia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mengakui telah memukul korban.
"Yang jelas memukul dan sudah mengakui. Dan Pak Gubernur sudah memberi sanksi," ucapnya.
Untuk motifnya, yaitu karena yang bersangkutan tidak masuk kontingen atau persatuan dari para korban tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: