Dana Hibah Parpol Telah Diberikan kepada Tujuh Parpol

Dana Hibah Parpol Telah Diberikan kepada Tujuh Parpol

Sebagian parpol yang mendaftarkan bacalegnya di KPU Lampung Minggu 14 Mei 2023-Foto kolase Dok KPU Lampung-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai Golongan Karya ( Golkar ) mendapatkan dana hibah partai politik ( parpol ) terbanyak di Kota Metro yang diberikan oleh Pemerintah Kota ( Pemkot ) Metro.

Partai Golkar menjadi salah satu parpol yang menerima dana hibah dari Pemkot Metro.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kota Metro Rosita mengatakan, ada tujuh Partai Politik ( Parpol ) di Kota Metro yang telah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota ( Pemkot ) Metro.

Tujuh Partai Politik ( Parpol ) yang mendapatkan dana hibah yaitu PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera.

BACA JUGA:Hibah Alsintan dari Pemkot Metro Bertujuan Tunjang Kinerja Petani

"Golkar yang terbesar untuk dana hibah ini, yaitu Rp193.300.032 dan itu sudah diberikan ke parpolnya," ujarnya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Ia menuturkan, total jumlah anggaran untuk dana hibah kepada parpol sebesar Rp765.929.784 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

"Iya, total anggaran untuk dana hibah parpol ini sebesar Rp765.929.784," imbuhnya.

Dikatakannya, dana hibah Parpol di Kota Metro diberikan sebesar Rp 8.812 per suara.

BACA JUGA:DRZ Kabid di BKD Lampung Akui Pukul Alumni IPDN

"Jadi memang betul, Metro menjadi terbesar pertama untuk perhitungan dana hibah per suaranya yaitu Rp 8.812 per suara. Jadi perhitungannya itu berdasarkan dari suara sah partai politik lalu dikalikan dengan besaran dana hibah per suara. Saat Pemilu 2019 lalu ada 86.919 suara sah partai politik dikali dengan Rp. 8.812," jelasnya.

Namun, tidak semua parpol mendapatkan dana hibah tersebut. Sebab, dana hibah akan diberikan kepada setiap parpol yang mempunyai kursi legislatif di DPRD Metro pada Pemilu 2019 lalu.

"Iya, tidak semua mendapatkan dana hibah. Jadi ada 7 partai yang memiliki kursi di DPRD saja," ujarnya.

Rosita mengungkapkan, berdasarkan dari pasal 27 permendagri 36 tahun 2018 berisikan bahwa bantuan keuangan partai politik digunakan dengan prioritas kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan juga masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: