Oknum DPRD Lampung ORM Ditetapkan sebagai Tersangka dan Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasatlantas

Oknum DPRD Lampung ORM Ditetapkan sebagai Tersangka dan Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasatlantas

Kasatlantas Polreta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat sore 11 Agustus 2023--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Satlantas Polresta Bandar LAMPUNG telah menetapkan tersangka atas  Anggota DPRD LAMPUNG dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ORM terkait kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan seorang balita usia 5 tahun pada 1 Agustus 2023 sekitar 19.45 wib.

Setelah ditetapkan tersangka, ORM tidak ditahan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, membenarkan bahwa penetapan tersangka kepada Oknum DPRD Provinsi Lampung ORM ini belum disertai tahapan penahanan.

Kompol Ikhwan menilai, belum dilakukan penahanan terhadap oknum DPRD Provinsi Lampung karena pertimbangan hasil gelar perkara yang berujung pada kesimpulan tim penyidik untuk tidak menahan ORM.

BACA JUGA:Prediksi Skor Burnley vs Manchester City di Liga Inggris: Prediksi Pemain, Link Live Streaming, hingga H2H

"Hingga saat ini, belum kita tahan, karena pertimbangan para peserta gelar perkara didapat pertimbangan bahwa yang bersangkutan (ORM,red) kooperatif. Statusnya jelas, sehingga kita menyimpulkan yang bersangkutan belum kita tahan,"ucap Kompol Ikhwan saat ditemui Radar Lampung didepan ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 11 Agustus 2023 sore.

Kompol Ikhwan menyampaikan, belum dilakukan penahanan ini berdasarkan hasil gelar perkara dalam penyidikan yang dijalankan tim penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Terkait informasi yang dihimpun sangat alot beberapa kali gelar perkara,  Kompol Ikhwan Syukri membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan sejak kasus yang termasuk dalam kategori Lakalantas menonjol karena melibatkan pejabat negara ditangani, pelaksanaan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan sudah melakukan pemanggilan empat orang saksi.

"Jadi untuk yang menjadi pelaku atau supir tentang kejadian laka lantas yang menimbulkan korban jiwa anak berusia  5 tahun, yaitu Saudara berinisial R,"ucap Kompol Ikhwan Syukri.

BACA JUGA:Jelang Perilisan Album, V BTS Rilis Lagu Rainy Days, Ini Lirik dan Terjemahannya

Kemarin hari Kamis, berdasarkan hasil gelar perkara yang diikuti para peserta gelar perkara yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka atas kejadian laka lantas tersebut.

 OKM diketahui sopir dari mobil fortuner putih bernopol BE 1238 AAA yang diduga menabrak balita di seputaran wilayah kecamatan Tanjung Karang Barat pada 1 Agustus 2023 malam pukul 19.45 wib.

Dalam menetapkan status tersangka kepada ORM ini, pihaknya keluarga korban disebut menyampaikan surat pernyataan perdamaian kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Surat pernyataan perdamaian itu menurut Kompol Ikhwan membuat poin yang menyatakan pihak keluarga Korban tidak menuntut apa pun kepada ORM atas kejadian lakalantas tersebut. "Penetapan tersangka muncul, baru surat perdamaian itu juta terima," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: