Oknum DPRD Lampung ORM Ditetapkan sebagai Tersangka dan Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasatlantas

Oknum DPRD Lampung ORM Ditetapkan sebagai Tersangka dan Belum Dilakukan Penahanan, Ini Penjelasan Kasatlantas

Kasatlantas Polreta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat sore 11 Agustus 2023--

Ikhwan mengatakan, tersangka ORM dipersangkakan kepada Anggota DPRD Lampung ini tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan pada pasal 310 ayat 4.

BACA JUGA:Dari Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung, Usai Memukuli Korban, Senior Bilang Begini

Berikut bunyi pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: