Eks Kabid BKD Lampung DRZ Diperiksa Sekitar 4 Jam
Eks Kabid BKD Lampung DRZ Keluar Ruangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 19.53 wib. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
BACA JUGA:Dari Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung, Usai Memukuli Korban, Senior Bilang Begini
Dennis juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah TKP. Pihaknya, mendapati sejumlah CCTV rusak atau tidak merekam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Jadi kita cek beberapa CCTV yang ada tidak merekam (cctv) tersebut tidak merekam sudah dari lama, tetapi akan kami dalami rusak seperti apa,"ucap pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dennis juga menyampaikan Pihaknya, telah memeriksa enam saksi terkait kasus penganiayaan alumni IPDN yang diduga dilakukan oleh DRZ.
Disinggung apakah penganiayaan tersebut menggunakan benda atau tangan kosong, Dennis menjelaskan pihaknya masih mendalami dengan meminta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat Mesuji Diingatkan untuk Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar, Ini Alasannya
"Sekarang masih kita dalami dari keterangan saksi -saksi. Saat ini terlapor masih satu orang DRZ , tapi kita akan dalami terkait adakah pelaku lain dan siapa aja yang berperan didalam peristiwa tersebut," jelasnya.
Lebih rinci, Dennis menyampaikan laporan kepolisian itu dilayangkan pelopor Benny merupakan orang tua salah satu korban AF dengan persangkaan pasal 351 tentang penganiayaan berat. "Iya inisial DRZ yang dilaporkan oleh pelapor yang memiliki jabatan sebagai Kabid,"ucapnya.
Berdasarkan laporan diterima, Dennis menyampaikan, terlapor DRZ diduga aktif menganiaya kelima korban.
Namun demikian, Pihaknya, belum dapat menyimpulkan dugaan tersebut dan masih akan tetap memanggil sang Kabid. "Kami akan mendalami terhadap laporan dan peristiwa pidana yang dilaporkan, sementara yang dilaporkan 1 orang dari laporan pelapor," ucap ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Nama-nama Pejabat Pemkab Lampung Timur yang Dilantik
Dari data yang dihimpun, Ada dua orang sedang diperiksa diruangan Jatanras. Informasi yang dihimpun, dua orang tersebut sebagai saksi terkait tindak pidana penganiayaan terhadap alumni IPDN Angkatan XXX.
Dennis juga menyampaikan melihat kronologi laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut masih sebatas kesaksian dari orang tua korban dirawat di rumah sakit.
Oleh karenanya, penyidik masih menunggu kesehatan AF, guna menggali keterangan lebih lanjut.
"Korban masih dilakukan perawatan, kalau dari keterangan pelapor, korban ini telah dianiaya oleh terlapor DRZ dengan cara dipukul pada menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," tambah Dennis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: