Usai Inkrah, Unila Konsultasi Jabatan Guru Besar Prof Karomani dan Prof Heriyandi ke Kemendikbudristek

Usai Inkrah, Unila Konsultasi Jabatan Guru Besar Prof Karomani dan Prof Heriyandi ke Kemendikbudristek

Warek II Unila, Rudy, S. H., LL. M., LL. D.--rima

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus yang menjerat dua guru besar Universitas Lampung (Unila) baik Prof Karomani dan Prof Heriyandi dinyatakan inkrah, usai keduanya menerima putusan hakim.

Ya Prof Karomani yang merupakan mantan Rektor Unila ini diputuskan hakim 10 tahun penjara.

Sementara Prof Heriyandi diputuskan hakim 4 tahun 6 bulan. Keduanya menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Usai dinyatakan inkrah, Unila memproses status keduanya yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menyandang gelar guru besar.

BACA JUGA:Innalilahi, Satu-satunya Wakil PAN di DPRD Lampung Tengah Meninggal Dunia

Wakil Rektor II, Bidang Umum dan Keuangan Unila, Rudy, S.H., LL.M., LL.D. mengatakan Unila telah mengirimkan salinan berkas dan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek).

"Kita sudah mengirimkan putusan yang sudah inkrah ke Kemenristekdikti dan kami sedang konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi terkait arahannya kedepannya," kata Rudy.

Kalau nantinya sudah dapat arahan dari Kemendikbudristek prosesnya akan ditentukan juga oleh Senat.

Selanjutnya gelar guru besar yang diperoleh dosen sendiri diungkapkan Rudy hanya jabatan yang melekat saat dosen tersebut mengabdi selama menjadi PNS.

BACA JUGA:Hadapi Kemarau Panjang, Ini yang Dilakukan Dinas TPHP Way Kanan

"Kan jabatan Guru besar melekat saat menjadi PNS. Artinya ini melekat saat dia masih menjadi dosen. Kalau sudah tidak menjadi PNS ya sebenarnya sudah otomatis hilang," katanya.

Hilangnya jabatan guru besar juga bisa terjadi jika dosen memasuki masa pensiun. Selain itu pemberhentian status PNS juga bisa mempengaruhi gelar guru besar.

Apalagi saat ini proses pemberhentian status PNS kepada Prof Karomani, Prof Heriyandi, M. Basri menurutnya sedang dalam proses.

BACA JUGA:6 Deretan Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Dunia, Mana yang Paling Tinggi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: