Ratusan WBP Rutan Kota Agung Terima Remisi HUT RI Ke-78, 1 Orang Langsung Bebas
Bupati Tanggamus Dewi Handajani memberikan surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM kepada perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung. FOTO DOKUMEN RUTAN KELAS IIB KOTA AGUNG --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 152 WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung mendapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.
Upacara penyerahan surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI dilaksanakan secara simbolis.
Dilakukan berbarengan dengan upacara peringatan HUT RI di Lapangan Merdeka Kota Agung, Tanggamus oleh Bupati Dewi Handajani.
Turut hadir, Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Menyerupai Honda Vario, Motor Listrik Ini Dibanderol Hanya Rp 16 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya
Pada peringatan HUT RI tahun ini, total sebanyak 152 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.
Dari jumlah itu, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi satu bulan.
Surat Bebas dan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani.
"Dari 358 penghuni rutan,pada hari ini, Alhamdulillah 152 di antaranya mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Rutan Benny M Saefulloh.
BACA JUGA: Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G Terbaru Agustus 2023, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Untuk yang tidak mendapatkan remisi disebabkan belum memenuhi syarat.
Antara lain masih berstatus tahanan, belum enam bulan menjalani masa hukuman ataupun putusan belum incracht.
Sementara, HM (48) WBP yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukur karena bisa langsung menghirup udara bebas.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Karutan. Alhamdulilah hari ini saya dapat remisi dan langsung bebas," kata HM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: