Resmi Berlaku Bagi Warga Lampung! Ini Pihak-pihak yang Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Ilustaris SE Pengawasan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi dari Pemprov Lampung.---Sumber foto : Istockphoto.com.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pertegas siapa saya yang berhak dan tidak boleh menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Provinsi Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 045.2/3438/V.25/2023 tentang pengawasan penggunaan LPG 3 kg yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
SE yang dikeluarkan, pada 15 Agustus 2023 lalu tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se Provinsi Lampung.
Fahrizal Darminto mengatakan, pembuatan SE pengawasan penggunaan LPG 3 kg di Lampung ini dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat agar lebih tepat sasaran.
Di mana, kata Fahrizal Darminto, pemerintah pusat telah membuat beberapa aturan terkait LPG 3 kg.
Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penataan harga LPG 3 kg jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penataan harga LPG 3 kg untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran jo Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2021.
Dari peraturan-peraturan tersebut, ditegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
BACA JUGA:Ini 5 Kontribusi BRI untuk Rakyat Indonesia
Untuk itu, lanjut Fahrizal Darminto dalam SE terbaru ini melarang konsumsi LPG 3 kg bersubsidi bagi restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.
Selain sektor usaha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Lampung diminta tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Fahrizal Darminto berharap bantuan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait pengawasan LPG 3 kg, Kabid Energi Dinas ESDM Lampung Sopan Sopian Atiek mengatakan, pihaknya rutin turun memantau ketersediaan LPG 3 kg dan memastikan penggunaan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: