Update, Pencarian Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4, Simak Penjelasan Ini

Update, Pencarian Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4, Simak Penjelasan Ini

Apakah Anda termasuk penerima manfaat Bansos bisa mengeceknya melalui website cek bansos Kemensos.Foto tangkap layar website cek bansos Kemensos --website cek bansos Kemensos

BACA JUGA:Unila Kembali Usulkan 44 Calon Guru Besar

Jadi masih belum bisa disinkronkan jadi banyak anak sekolah yang statusnya sudah naik sejak ini masih belum bisa disinkronkan data Dapodik dengan dtksnya.

Youtube Diary Bansos menilai mungkin salah satu kendalanya itu sehingga bantuan PKH masih belum dicairkan hingga saat ini.

Jadi harapan besar kita di bulan Agustus ya ini masih ada proses pencairan harapan masih ada.

Oleh sebab itu mari kita doakan bersama-sama semoga pencairan akan segera dilakukan ya sahabat YouTube prediksi kita masih sama di bulan Agustus.

BACA JUGA:Isi Surveinya! Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp 294 Ribu Langsung Cair Ke E-Wallet Pakai Google Cuan

Insya Allah sudah ada kabar baiknya ya sahabat. Oleh sebab itu mari kita positif thinking mari kita doakan bersama-sama semoga bantuan PKH bpnt ini bisa segera dicairkan bisa segera diterima oleh para keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk diketahui, perhitungan bansos masih menggunakan metode lama setiap keluarga manfat (KPM) akan mendapatkan Rp.200 ribu per bulan akan mendapatkan Rp.200 ribu per bulan dengan total Rp 2.4 juta per tahun.

Dimana Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk penerima bansos, antara lain :

BACA JUGA:Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Dishub Lampung Siapkan Perda

1. Calon Penerima Manfaat terdata dalam DTKS dan SIKS-NG

Anda harus terdaftar DTKS dan SIKS-NG. DTKS merupakan sumber data utama untuk Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan sosial, Informasi kependudukan seperti NIK dan KK harus masuk kedalam DTKS.

2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan 

Anda tidak boleh pegawai aktif baik negeriz swasta maupun BUMN atau pensiunan yang mendapat gaji minimal UMR setiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: