Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Dishub Lampung Siapkan Perda

Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Dishub Lampung Siapkan Perda

Ilustrasi penggunaan kendaraan listrik di Provinsi Lampung.---Sumber foto : Istockphoto.com.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan di daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung siapkan peraturan daerah (perda) tentang kendaraan listrik di Lampung.

Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, penggunaan kendaraan listrik ini merupakan kebijakan pusat yang perlu didukung oleh pemerintah daerah.

Di mana, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik.

"Untuk mendukung itu kita tinggal menyusun perdanya terkait kendaraan listrik," ujar Bambang Sumbogo, Minggu 20 Agustus 2023.

BACA JUGA:KUR Bank BRI 2023, Jenis Mikro atau Ritel yang Lebih Menguntungkan?

Kata Bambang Sumbogo, terkait penggunaan kendaraan listrik tidaklah mudah.

Karena perlu didukung dengan fasilitasnya, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Di Lampung sendiri SPKLU ini baru ada di beberapa titik, seperti di Els Coffee yang berada di Jl. Soekarno-Hatta Bandar Lampung, di JTTS. Maka dari itu SPKLU ini perlu ditambah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Lampung," ucapnya.

Diakui Bambang Sumbogo, penggunaan kendaraan listrik ini bagus karena ramah terhadap lingkungan.

Sehingga, kedepan dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik akan mengurangi konsumsi BBM dan mengurangi polusi udara khususnya di Lampung.

BACA JUGA:Cairkan Segera! Saldo DANA Gratis Rp 65 Ribu Langsung Tanpa Link dan Aplikasi Lainnya, Klaim Barcodenya

"Nanti kalau orang sudah mandiri bisa pakai kendaraan listrik semua, akan menghemat energi subsidi BBM yang luar biasa," tuturnya.

Untuk itu, dalam mewujudkan semakin banyaknya penggunaan kendaraan listrik persiapan terus dilakukan pihaknya mulai dari aturan hingga fasilitas untuk kendaraan listrik.

Lanjut Bambang Sumbogo, dalam upaya mengurangi polusi udara akibat penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak, pihaknya rutin melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: