Update! Begini Kondisi SK Pengangkatan Ratusan PPPK Fungsional

Update! Begini Kondisi SK Pengangkatan Ratusan PPPK Fungsional

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Keputusan (SK) pengangkatan 409 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 saat ini masih dalam proses penandatanganan.

Rencananya, pembagian SK pengangkatan PPPK akan diagendakan pada akhir Agustus 2023.

Kepala Bidang ( Kabid) Mutasi dan Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Lampung, Prayitno mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menargetkan Surat keputusan (SK) pengangkatan 409 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 dibagikan pada Agustus 2023 ini.

"Ini setelah ditandatanganinya surat perjanjian kerja oleh ke 409 PPPK pada Selasa 8 Agustus 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Arinal Optimis, Ke Depan Provinsi Lampung Tidak Perlu Impor Kelengkeng

Sebelumnya, Prayitno menerangkan, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja oleh PPPK. Selanjutnya baru diterbitkan SK Pengangkatan.

Setelah SK terbit, baru dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sekaligus pembagian Surat keputusan (SK) pengangkatan yang  diserahkan kepada masing masing PPPK, tuturnya.

"Nah, Surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK tersebut ditargetkan akan dibagikan dalam bulan Agustus ini," kata Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat.

Diketahui, Sebanyak 409 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 menandatangani  Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Update Daftar Nama Guru Besar di Universitas Lampung Terbaru 2023

Penandatanganan berlangsung di kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan, Tanggamus, Lampung, Selasa 8 Agustus 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat.

Kemudian Asisten III Jonsen Vanisa dan Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus, Lampung Adi Gunawan.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Formasi Prayitno mengatakan, PPPK jabatan fungsional guru yang menandatangani perjanjian kerja adalah guru SD dan SMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: