Gubernur Lampung Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah Hitam
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp 100.000 Gratis, Mainkan Segera Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya
"Ya memperhatikan sebaran yang luas, maka sumber limbah ini sangat tidak potensial berasal dari daratan," ucapnya.
Kata Emilia Kusumawati, dalam penelusuran penyebab dari munculnya limbah hitam tersebut, pihaknya akan melakukan metode analisis laboratorium secara fingerprint.
Sebab, analisis laboratorium secara fingerprint terhadap limbah hitam itu akan memberikan lebih banyak kepastian tentang jenis dan asal limbah.
Lanjut Emilia Kusumawati, jika ada pihak yang sengaja ataupun tidak, membuang limbah hitam tersebut ke laut maka dapat diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan UU 6 tahun 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: