Belum Masuk Masa Kampanye Bawaslu Mesuji Imbau Pimpinan Parpol Tertibkan APK

Belum Masuk Masa Kampanye Bawaslu Mesuji Imbau Pimpinan Parpol Tertibkan APK

ISU STRATEGIS: Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ’’Isu Strategis Politik Uang’’ di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/8). FOTO DOK BAWASLU RI--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beragam poster maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024 kian marak menghiasi jalanan di Kabupaten Mesuji. Baik di ruas jalan utama, maupun hingga ke pelosok desa.

Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, tahapan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji telah mengambil sikap dari fenomena tersebut. Yakni, melayangkan surat Nomor 52/PM.00.02/K.LA-06/08/2023 tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga luar Ruang Kampanye Pemilu kepada Partai Politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru, 75 Perwira Pindah Tugas, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Surat imbauan itu telah dikirimkan kepada semua parpol yang ada di Mesuji Dengan demikian, setiap parpol memberikan instruksi kepada kader agar tidak curi start melakukan kampanye, pada Sabtu 26 Agustus 2023

Ada beberapa poin dalam imbauan terkait dengan kampanye. Di antaranya, larangan kampanye di luar jadwal, penggunaan politik identitas, dan politisasi SARA.

Serta, tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat keagamaan dan pendidikan sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

BACA JUGA:Daftar Pinjaman Online Cair Cepat Tanpa BI Checking! Inilah Pilihannya

Fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebelum masa kampanye di mulai peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai politik masing-masing dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya serta bisa melakukan pertemuan terbatas terhadap konstituennya dengan syarat memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Mesuji menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menertibkan bahan/alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai sebagaimana ketentuan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: