Disnaker Lampung Beri Waktu 30 Hari ke Yayasan Fatimah Az Zahra

Disnaker Lampung Beri Waktu 30 Hari ke Yayasan Fatimah Az Zahra

Helmi Ady.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yayasan Fatimah Az Zahra diberi waktu 30 hari oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk merealisasikan santunan kepada tujuh korban meninggal jatuhnya lift barang.

Di mana, dari hasil pemeriksaan tim pengawas tenaga kerja Disnaker tehadap kecelakaan kerja jatuhnya lift barang yang menewaskan tujuh pekerja, Yayasan Fatimah Az Zahra ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady mengatakan, pihaknya telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab pada jatuhnya lift barang di Sekolah Az Zahra.

Juga besaran santunan yang harus diberikan kepada keluarga korban.

"Jadi sudah kita tetapkan terkait besaran santunan. Kita juga sudah sampaikan ke yayasan dalam waktu 30 hari untuk dilaksanakan," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Cara Cepat Pinjam DANA Rp 13.500.000 Lewat Adakami, Dijamin Proses Mudah dan Hitungan Menit

Untuk besaran santunan yang harus diberikan kepada keluarga korban oleh Yayasan Fatimah Az Zahra, kata Helmi Ady, di atas Rp 100 juta per orangnya.

"Itu (Rp 100 juta,red) untuk yang tujuh orang meninggal dunia. Kalau dua orang yang selamat saat ini dalam proses penyembuhan. Setelah sembuh nanti apakah ada hal yang bersifat tetap cacatnya baru kita sesuaikan dengan ketentuan," ungkapnya.

"Kalau tidak (Cacat,red) maka hanya sebatas biaya berobat dan selama tidak bekerja, itu yang ditanggung Az Zahra. Besarannya, kita belum tahu karena sesuai ketentuan medis. Yang kita sudah tetapkan untuk yang tujuh orang meninggal," tuturnya.

Disinggung kapan batas waktu pembayaran santunan yang harus diselesaikan Yayasan Fatimah Az Zahra, disampaikan Helmi Ady sekitar minggu kedua pada September 2023 ini.

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Bulan Agustus 2023

"Ya penetapannya kemarin sekitar pertengahan bulan Agustus. Jadi batas waktunya sampai September ini," ucapnya.

Lanjut Helmi Ady, jika pihak yayasan tidak menindak lanjuti ketetapan tersebut, maka akan dikeluarkan peringatan kedua.

"Kalau tidak juga ditaati, maka perkaranya akan dinaikan sesuai Undang-undang ketenagakerjaan. Nanti sesuai prosedur kita. Bisa sampai penjara terhadap siapa yang bertanggung jawab," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: