Disnaker Lampung Beri Waktu 30 Hari ke Yayasan Fatimah Az Zahra

Disnaker Lampung Beri Waktu 30 Hari ke Yayasan Fatimah Az Zahra

Helmi Ady.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

Begitu juga terkait alasan ditetapkannya Yayasan Fatimah Az Zahra sebagai pihak yang bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan, dijelaskan Helmi Ady karena yang disebut vendor kerjaan renovasi di Sekolah Az Zahra tidak berbentuk badan hukum.

BACA JUGA:Cukup Live Santai, Dapatkan Saldo DANA Sampai Rp 1.000.000 Gratis Langsung di Aplikasi Cuan

"Jadi balik ke dia (pemberi kerja,red). Dengan tidak adanya badan hukum di vendor ini maka perlindungan yang diberikan negara manfaat Jamsostek tidak bisa di pakai. Karena yang dapat memanfaatkan Jamsostek pada pekerjaan konstruksi hanya vendor berbadan hukum," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: