7 Tempat Usaha Dipasang Stiker Penunggakan Pajak oleh BPPRD Bandar Lampung, Ekspedisi hingga Toko Pets Shop
7 Tempat Usaha Dipasang Stiker Penunggakan Pajak oleh BPPRD , Ada Ekspedisi hingga Toko Pets Shop di Bandar Lampung . Sumber Foto.BPPRD Bandar Lampung--Sumber Foto.BPPRD Bandar Lampung
4. Reklame Hannochs menunggak pajak Rp.3 juta per tahun.
5. Reklame JNE merupakan Ekspedisi di Bandar Lampung ini juga menunggak pajak Rp.5 juta per tahun
6. Reklame Kingkong Cell menunggak pajak Rp.4 juta per tahun .
7. Cafe Santara menunggak pajak reklame Rp.5 juta per tahun dan tunggakan pajak restoran Rp.32 juta selamat empat bulan
BACA JUGA:Cukup Live Santai, Dapatkan Saldo DANA Sampai Rp 1.000.000 Gratis Langsung di Aplikasi Cuan
Ferry menyampaikan, dari tujuh tempat usaha baru satu tempat usaha pihaknya yang telah melepas stiker.
Yakni, Cafe Santara pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 karena pihak cafe telah membayar tunggakan pajak. "Cafe Santara sudah melakukan pembayaran jadi Stiker sudah kami (BPPRD) kami lepas,"ucap Ferry.
Ferry juga menghimbau pada wajib pajak untuk taat pajak dan tepat waktu. Karena kalau telat itu dianggap sudah menunggak satu tahun.
"Pembayaran pajak itu sangat diperlukan untuk pembangunan, dan nanti juga muara nya juga untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung," ucapnya.
BACA JUGA:Kupas Jurusan Menarik Rekayasa Kosmetik Itera, Cuma Ada Satu di Indonesia Lho
Karena jelasnya, untuk sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang membandel bisa dicabut izin usahanya.
"Bahkan, kalau sudah sampai perdata di pengadilan, itu asetnya bisa disita serta uangnya tunggakan harus dibayarkan. Jadi segera bayar tunggakan pajak PBB maupun reklame," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: