Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Modal KTP, Calon Pembeli Wajib Tahu Regulasi Ini

Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Modal KTP, Calon Pembeli Wajib Tahu Regulasi Ini

Hadir sebagai motor listrik subsidi Rp 5 juta terbaru, Yadea G6 dilengkapi dengan berbagai fitur canggih.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inilah cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.

Dan ternyata, cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta kamu hanya perlu modal KTP.

Namun, untuk bisa menerapkan cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta, calon pembeli wajib tahu regulasi berikut ini.

Memang, pembelian motor listrik subsidi Rp 7 juta dengan syarat baru, yaitu satu unit per satu NIK KTP belum dapat dilakukan meski regulasi baru telah diumumkan.

BACA JUGA:Update Perguruan Tinggi di Indonesia yang Memiliki Jurusan Tata Rias dan Kecantikan

Penyebabnya adalah situs penyaluran subsidi motor listrik, Sisapira, belum menyesuaikan syarat terbaru dengan ketentuan yang kini berlaku.

Terpantau, situs tersebut masih memuat 4 syarat sebagai penerima subsidi motor listrik, yakni masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

Kepada awak media, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan, situs yang dikelola PT Surveyor Indonesia kemungkinan masih butuh waktu beberapa hari guna menyesuaikan aturan.

Namun Budi belum dapat memastikan berapa lama penyesuaian ini berlangsung.

BACA JUGA:Kesuksesan Transformasi BRI Buah Kepemimpinan yang Kuat

Ya, Pemerintah resmi memperluas kebijakan menganai program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Melalui aturan terbaru, pembelian motor listrik subsidi Rp 7 juta per unit di Indonesia tidak lagi menggunakan syarat lama yang dinilai memberatkan.

Perluasan program subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada aturan terbaru disebutkan program bantuan untuk satu kali pembelian motor listrik hanya butuh syarat satu nomor induk kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: