BKPSDM Proses Oknum Satpol PP yang Terlibat Masalah Pidana

BKPSDM Proses Oknum Satpol PP yang Terlibat Masalah Pidana

Oknum honorer Satpol PP Kota Metro maling motor saudaranya-Humas Polres Metro-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota METRO telah proses pemberhentian seorang oknum tenaga honorer Satpol PP Kota METRO.

Pasalnya, oknum tenaga honorer Satpol PP Kota Metro tersebut menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor beberapa hari lalu.

Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra melalui Sekretaris BKPSDM Kota Metro Alek Destrio mengatakan, pihaknya sudah memroses pemberhentian tenaga honorer tersebut.

"Jadi BKPSDM sudah menindaklanjuti  di hari Kamis kemarin. Surat dari Kasatpol PP juga sudah kita proses, dan sudah kita naikkan ke pimpinan," ujarnya.

Ia mengatakan, BKPSDM Kota Metro  akan memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:El Nino Masih Berlangsung, Poktan di Metro Panen Gabah 7 Ton

Tenaga honorer yang telah melakukan tindak pidana kriminal terancam akan diberhentikan atau dipecat.

Karena itu, BKPSDM mengimbau kepada tenaga honorer untuk menjauhi segala tindakan kriminal ataupun pelanggaran yang fatal.

"Kalau melakukan pelanggaran ya langsung dilakukan tindakan oleh pimpinan berupa pemberhentian," ujarnya.

Dikatakannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah memberikan pembinaan kepada setiap tenaga honorer di masing-masing OPD.

"Kita tidak kurang-kurang ya untuk pembinaan. Itu melalui BKPSDM maupun Kepala OPD masing-masing," tandasnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Antisipasi Dampak El Nino Sampai Akhir Tahun, Ini yang Akan Dilakukan

Sebelumnya, Inspektorat Kota Metro telah menindaklanjuti laporan pelanggaran kepegawaian yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut.

Inspektur Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: